Nama Kepala Seksi : IDRIS ARASYID / 19620210 198203 2 009
TUPOKSI :
a. Rincian tugas manajerial :
1. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya;
2. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Kecamatan;
3. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
4. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
5. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
6. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Camat menurut skala prioritas;
7. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Kecamatan;
8. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
9. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/disposisi pimpinan;
10. menyiapkan, mengoreksi dan menyampaikan setiap naskah dinas melalui Sekretaris Camat untuk ditandatangani Camat baik sebagai bahan laporan, masukan dan/atau permintaan petunjuk;
11. menyiapkan, mengoreksi dan menyampaikan konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Camat melalui Sekretaris Camat;
12. melaksanakan pembinaan pada Kepala Seksi di Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
13. melaksanakan tugas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mencakup :
a) mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b) melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
c) menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
14. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
15. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
16. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
17. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris Kecamatan dalam pelaksanaan tugasnya;
18. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Camat;
19. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
20. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
21. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
22. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
23. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
24. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Camat setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
25. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
b. Rincian tugas teknis :
1. membantu pelaksanaan kegiatan terkait pemantauan, pengendalian dan penilaian pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) dan manajemen sekolah mulai dari TK,SD,SLTP,SMU dan SMK;
2. membantu pelaksanaan kegiatan pemantauan, pengendalian dan penilaian pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) pendidikan luar sekolah;
3. melaksanakan pendataan lembaga pendidikan luar sekolah;
4. melakukan kegiatan pembinaan pendidikan luar sekolah berkoordinasi dengan dinas terkait;
5. membantu penyelenggaraan kegiatan pemantauan pelaksanaan Evaluasi Belajar Tahap Akhir SD, SLTP, SMU dan SMK dan Pendidikan Luar Sekolah;
6. membantu pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penggunaan sarana dan prasarana TK, SD, SLTP, SMU dan SMK;
7. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi dalam pelaksanaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan;
8. melakukan koordinasi terkait pelaksanaan program pendidikan;
9. menyiapkan bahan advis dalam pemberian rekomendasi pendirian sarana pendidikan di wilayahnya;
10. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait pelayanan kesehatan masyarakat;
11. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait pelaksanaan pemberantasan penyakit menular dan imunisasi;
12. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan organisasi kemasyarakatan dan profesi kesehatan di Kecamatan;
13. memonitoring pelaksanaan program kesehatan;
14. menyiapkan bahan advis dalam pemberian rekomendasi pendirian sarana kesehatan di wilayahnya;
15. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait pemberdayaan masyarakat dalam memelihara Lingkungan Hidup secara berkesinambungan;
16. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan keimanan (IMTAQ);
17. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka pembangunan kapasitas dan kompetensi kepemudaan;
18. melakukan pendataan, sosialisasi, dan koordinasi terkait kegiatan pencegahan dan perlindungan bahaya distruktif;
19. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait aktivitas kepemudaan dan kegiatan bidang kepemudaan di tingkat kecamatan;
20. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan keolahragaan dan pengelolaan olah raga pada tingkat kecamatan;
21. melakukan sosialisasi dan monitoring penerapan kebijakan daerah dalam pelaksanaan PUG (pengarusutamaan gender);
22. melakukan sosialisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan responsif gender skala kecamatan;
23. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG skala kecamatan;
24. melakukan sosialisasi dan monitoring penerapan kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan yang terkait dengan pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan HAM, politik, lingkungan, dan sosial budaya skala kecamatan;
25. melakukan sosialisasi dan monitoring penerapan kebijakan dalam rangka kesejahteraan dan perlindungan anak skala kecamatan;
26. melakukan sosialisasi, monitoring dan koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan kesejahteraan dan perlindungan anak skala kecamatan;
27. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring dan koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan penguatan lembaga/organisasi masyarakat dan dunia usaha untuk pelaksanaan PUG dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan;
28. melakukan sosialisasi, monitoring dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan lembaga adat dan pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat;
29. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait kegiatan sosial yang ada di kecamatan;
30. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan seni dan
budaya;
31. mengadakan koordinasi dalam rangka pelatihan / kursus-kursus keterampilan;
32. memfasilitasi pemberian bantuan santunan, bantuan untuk anak-anak yatim, majelis taklim, pondok pesantren, musholla, dll;
33. menyiapkan surat keterangan tidak mampu bagi warga yang membutuhkan untuk ditandatangani Camat;
34. menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi Camat untuk kelengkapan dokumen pendirian yayasan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan dll;
35. mengelola buku administrasi Kecamatan bidang kesejahteraan sosial meliputi :
a) buku tokoh-tokoh masyarakat;
b) buku jumlah orang jompo, tuna wisma, tuna susila, tuna karya, dll.
36. mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatan bidang sosial kemasyarakatan;
37. memantau dan menyelenggarakan pembinaan olahraga dan pemuda, kerukunan hidup beragama dan antar umat beragama di Kecamatan;
38. melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait dalam pelaksanaan program dan pendistribusian bantuan sosial;
39. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan program pengentasan kemiskinan sesuai bidang tugasnya;
40. menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di masyarakat, yang meliputi kegiatan keagamaan, kegiatan kepemudaan, kegiatan kebudayaan dan kegiatan sosial;
41. menginventarisasi data lingkup kesejahteraan sosial di Kecamatan yang meliputi sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana pendidikan, aktifitas kepemudaan, tokoh agama/masyarakat/pemuda/wanita dll;
42. membuat dan mengisi papan data monografi Seksi Kesejahteraan Sosial;
43. mengendalikan Petugas Teknis dalam melaksanakan :
a) menerima berkas perizinan/non perizinan dari Petugas Verifikasi dan Pengambilan Berkas untuk dilakukan pembahasan teknis;
b) mencatat berkas perizinan/non perizinan dalam buku kendali pembahasan teknis;
c) mempersiapkan sarana/prasarana yang diperlukan dan rapat pembahasan teknis perizinan/non perizinan sesuai kebutuhan;
d) melaksanakan proses pembahasan teknis yang meliputi :
1) menelaah berkas permohonan perizinan/non perizinan yang memerlukan pemeriksaan lapangan;
2) menyusun jadwal dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan lapangan;
3) membuat hasil pemeriksaan lapangan sebagai bahan pembahasan teknis;
4) menyiapkan berita acara pembahasan teknis;
5) menyusun rekomendasi hasil pembahasan teknis apakah permohonan dapat diterbitkan atau tidak;
6) mencatat hasil pembahasan teknis pada buku kendali pembahasan teknis terkait permohonan perizinan/non perizinan yang dapat dan/atau tidak dapat diterbitkan.
e) menyampaikan laporan perizinan/non perizinan yang dapat dan/atau tidak dapat diterbitkan kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
f) melakukan pengelolaan dan penataan arsip permohonan perizinan/non perizinan yang telah dikeluarkan Kecamatan;
g) menyampaikan permohonan perizinan/non perizinan yang telah dicetak kepada Petugas Verifikasi dan Pengambilan Berkas.
44. mengendalikan Petugas Pengolah Data dalam melaksanakan :
a) memasukan data-data permohonan perizinan/non perizinan berdasarkan buku kendali;
b) melakukan pencetakan Surat Keterangan, Surat Pengantar, Rekomendasi dan/atau Izin sesuai lingkup tugasnya;
c) menyiapkan bahan penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).