KECAMATAN JATIASIH - Camat Jatiasih, Ashari S.T., M.M bersama Sekretaris Dinas Tata Ruang.dan Satpol PP Kota Bekasi melaksanakan Penyegelan terhadap PT. Hadez Graha Utama yang terletak di RT 001 RW 013 Jl. Raya Cikunir Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi (Selasa, 4 April 2023).
Camat Jatiasih menyampaikan bahwa penyegelan ini dilakukan bukan semata-mata untuk menghambat investor membangun di Kota Bekasi, melainkan untuk menegakan kewibawaan pemerintah serta untuk melindungi dan mencegah terulangnya kembali transaksi yang dapat merugikan konsumen, Lebih lanjut Camat Jatiasih menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi sampai saat ini belum pernah mengeluarkan perijinan dalam bentuk apapun, sedankan perijinan yang dimiliki oleh PT. Hadez baru sebatas perijinan yang dikeluarkan oleh BKPM melalui aplikasi OSS.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Bapak Efendi menyampaikan bahwa penyegelan ini dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan SOP yang berlaku di Kota Bekasi, beliau berharap semoga dengan dilakukan penyegelan ini PT. Hadez segera menempuh dan menyelesaikan perijinan sehingga konsumen yang selama ini dirugikan dapat segera memperoleh haknya kembali.
Sebelum dilaksanakan penyegelan terlebih dahulu dibacakan Surat Perintah Plt. Wali Kota Bekasi.kemudian dilanjutkan dengan penyegelan di Pintu Masuk dan Kantor Pemasaran PT. Hadez Graha Utama.
Kegiatan penyegelan dihadiri oleh Camat Jatiasih, Sekdis Tata Ruang, Wakapolsek Jatiasih. Wasbang Jatiasih, Kasi Trantib, Lurah Jatiasih Denpom, Satpol PP, Babinsa, Staf Dinas terkait dan StafTrantib Kecamatan Jatiasih.
-dh-
Sumber :
Tags :