Tugas Pokok dan Fungsi

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang penegakan produk hukum daerah, pengendalian ketentraman dan ketertiban wilayah, pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di kecamatan serta pembinaan kemandirian dan partisipasi politik masyarakat.


  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan
  6. Menyiapkan konsep surat keputusan, perintah, petunjuk teknis/pelaksanaan, surat edaran dan naskah dinas lainnya yang berkaitan dengan tugas camat di bidang pengendalian ketentraman dan ketertiban wilayah, pembinaan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di kecamatan serta pembinaan kemandirian dan partisipasi politik masyarakat
  7. Memfasilitasi penyelesaian perselisihan/persengketaan antar warga agar tercipta situasi yang kondusif di wilayah kecamatan
  8. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama di wilayah kecamatan
  9. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi dengan intansi terkait dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah
  10. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi dengan intansi terkait dalam rangka pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Perangkat Desa di wilayah kecamatan
  11. Menyiapkan bahan pembinaan dalam upaya meningkatkan kemandirian politik, kesatuan bangsa, dan organisasi kemasyarakatan di wilayah kecamatan
  12. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penanggulangan bencana di wilayah kecamatan
  13. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan kepada anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di wilayah kecamatan
  14. Melaksanakan pengecekan lokasi perizinan terkait dengan izin gangguan, izin lingkungan dan izin lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
  15. Melaksanakan koordinasi dan menyiapkan penyelenggaraan upacara peringatan Hari Besar Nasional dan Apel Bersama tingkat kecamatan
  16. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban untuk peningkatan kualitas pelayanan publik
  17. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut
  18. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi
  19. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan
  20. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan dan
  21. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Mempunyai tugas mengendalikan, membina, dan mengkoordinasikan kegiatan di Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Pembinaan Administrasi Pertanahan, Prasarana dan Fasilitas Umum serta tugas-tugas kedinasan lainnya. Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

1. Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Perekonomian dan Pembangunan;

2. Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelengaraan tugas di Seksi Perekonomian dan Pembangunan;

3. Penyusunan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait dibidang perekonomian dan pembangunan;

4. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan yang berhubungan dengan penyelengaraan perekonomian dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Persiapan bahan koordinasi terhadap Unit pelaksana Teknis Dinas/Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis daerah dan instansi vertical di bidang perekonomian dan pembangunan;

6. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

7. Pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan;

8. Penyiapan bahan pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum;

9. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di Seksi Perekonomian dan Pembangunan;

10. Penyiapan bahan evaluasi dan laporan pelaksana tugas di Seksi Perekonomian dan Pembangunan; dan

11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Mempunyai tugas melaksanakan Program Pembinaan Kesejahteraan Sosial.

  1. Melaksanakan pembinaan pelayanan keluarga berencana dan bantuan sosial;
  2. Mempersiapkan bahan-bahan pembinaan terhadap penderita cacat, tunakarya, tunawisma dan panti asuhan;
  3. Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pengelolaan penanggulangan dan pertolongan bencana alam;
  4. Mempersiapkan bahan penyusunan program serta pelaksanaan program kesiagaan menghadapi bencana;
  5. Mempersiapkan bahan penyusunan perumusan relokasi dan rekonstruksi akibat bencana;
  6. Mengumpulkan, mensistemasikan dan menganalisa data untuk pembinaan kesejahteraan sosial;
  7. Mempersiapkan bahan-bahan dan saran-saran dalam rangka pemberian rekomendasi izin pertunjukan pasar malam, keramaian dan usaha sosial lainnya;
  8. Mempersiapkan pemberian bantuan dan pelayanan serta bimbingan sosial lainnya;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan / perburuhan;
  10. Memfasilitasi pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
  12. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas  kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.

Melaksanakan sebagian tugas Camat dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perekonomian, Pembangunan Desa/Kelurahan, Sosial, Peningkatan Sarana Prasarana Fasilitas Umum serta Lingkungan Hidup.

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan peraturan perundangundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  3. Menyiapkan konsep surat keputusan, perintah, petunjuk teknis/pelaksanaan, surat edaran dan naskah dinas lainnya yang berkaitan dengan tugas camat di bidang, pemberdayaan masyarakat, perekonomian, pembangunan desa/kelurahan, sosial, peningkatan sarana prasarana fasilitas umum serta  lingkungan hidup;
  4. Menyiapkan bahan dan memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, perekonomian, pembangunan, sosial, dan lingkungan hidup tingkat kecamatan;
  5. Menyiapkan rencana pelaksanaan pembangunan infrastruktur di wilayah kecamatan melalui koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah, instansi terkait, dan pihak lainnya;
  6. Melaksanakan pemeliharaan infrastruktur, sarana prasarana serta fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan melalui koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah, instansi terkait, dan pihak lainnya;
  7. Menyiapkan bahan pembinaan dan pendampingan terhadap pemerintah desa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/RPJMDesa, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa/RKPDesa;
  8. Menyiapkan bahan koordinasi dan monitoring Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta menghimpun usulan prioritas pembangunan hasil Musrenbangdes;
  9. Menyiapkan bahan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) dan merumuskan usulan prioritas pembangunan hasil Musrenbangcam sebagai bahan usulan pembangunan kecamatan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab);
  10. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan/ pendampingan terhadap pemerintah desa dalam rangka perencanaan pembangunan desa dan penyusunan profil desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  11. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan/ bimbingan kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan yang bergerak di bidang perekonomian, pembangunan, lingkungan hidup, dan sosial dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat;
  12. Melaksanakan koordinasi dan pemantauan terhadap Desa Siaga di wilayah kecamatan serta pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
  13. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan promosi pembangunan dan potensi desa di wilayah kecamatan;
  14. Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan bulan dana Palang Merah Indonesia (PMI), pendistribusian zakat, bantuan bagi korban bencana, kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan perguruan tinggi/organisasi kemasyarakatan, serta kegiatan sosial lainnya di wilayah kecamatan;
  15. Memfasilitasi pelayanan dan bantuan bagi lembaga/organisasi kepemudaan, olah raga, pemberdayaan perempuan, pendidikan, kebudayaan, keagamaan, pariwisata, lingkungan hidup, keluarga berencana, kesehatan, sosial di wilayah kecamatan;
  16. Memfasilitasi dan memantau program penanggulangan kemiskinan di wilayah kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan;
  17. Memantau, mengevaluasi, dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perekonomian, pembangunan, sosial, lingkungan hidup, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;
  18. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  19. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  20. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  21. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan.

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dalam perumusan Kebijakan Teknis, pengkoordinasian, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian, Pengelolaan, Fasilitasi, Evaluasi, dan Pelaporan Kegiatan di Bidang Pemerintahan Umum, Pemerintahan Desa/Kelurahan, Pertanahan Pendapatan Daerah, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan
  6. Menyiapkan konsep surat keputusan, perintah, petunjuk teknis/pelaksanaan, surat edaran dan naskah dinas lainnya yang berkaitan dengan tugas camat di bidang pemerintahan umum dan desa/kelurahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  7. Menyiapkan bahan dan memfasilitasi kegiatan di bidang pemerintahan tingkat kecamatan
  8. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi terhadap pemerintah desa dalam penyusunan Rancangan APBDesa, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa
  9. Menyiapkan bahan dan memfasilitasi pengambilan sumpah/ janji dan pelantikan anggota dan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan
  10. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait di bidang kependudukan dalam rangka persiapan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah
  11. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, monitoring dan pengendalian dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Perangkat Desa
  12. Mengoordinasikan pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di wilayah kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan
  13. Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan teknis administrasi kependudukan dan pertanahan di wilayah kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  14. Menghimpun dan menyusun laporan administrasi kependudukan kecamatan dan data monografi kecamatan
  15. Melaksanakan monitoring dan pencatatan pengelolaan kekayaan desa sesuai peraturan perundang-undangan;
  16. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan/ pendampingan kepada Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di bidang pemerintahan dalam rangka meningkatkan kemandirian desa/kelurahan
  17. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan Kepala Desa dan pengawasan terhadap perangkat desa
  18. Menyiapkan bahan peresmian pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan memfasilitasi pengambilan sumpah/janji serta pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  19. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian pengelolaan keuangan desa melalui koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait sesuai peraturan perundang-undangan
  20. Mengoordinasikan, memberikan bimbingan dan pendampingan bantuan keuangan kepada desa yang alokasi penggunaannya untuk penguatan pemerintah desa dan pemenuhan sarana prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa
  21. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Pemerintahan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik
  22. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut
  23. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi
  24. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan
  25. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan
  26. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, sistem informasi Kecamatan, dan Administrasi Keuangan.

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  7. Menghimpun dan meneliti bahan perencanaan dan usulan program kegiatan dari masing-masing seksi dan subbagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan;
  8. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta perubahan anggaran kecamatan dan kelurahan sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
  9. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK) dan jenis dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  10. Menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) Subbagian Perencanaan dan Keuangan serta menghimpun dan mendokumentasi SOP yang disusun oleh masing-masing subbagian dan seksi pada kecamatan dan kelurahan;
  11. Menyiapkan bahan dan menyusun materi tindak lanjut hasil pemeriksaan atau audit sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  12. Menghimpun dan meneliti laporan perkembangan tingkat realisasi pelaksanaan kegiatan dari masing-masing subbagian dan seksi sebagai bahan penyusunan laporan Pengendalian Operasional Kegiatan (POK);
  13. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan (LPPK), Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan jenis pelaporan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  14. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang sistem informasi Kecamatan serta menyiapkan bahan pelaksanaan Rapat Koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan dan instansi terkait di tingkat kecamatan;
  15. Menyiapkan bahan dan sarana administrasi keuangan dalam rangka pencairan anggaran, pengelolaan, pembukuan, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan;
  16. Menghimpun dan memproses usulan pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat dan Seksi pada kecamatan dan kelurahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  17. Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan proses administrasi keuangan melalui aplikasi sistem informasi untuk pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  18. Menyiapkan bahan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis di bidang keuangan kepada pejabat pengelola keuangan dan bendahara di lingkungan kecamatan dan kelurahan;
  19. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyerapan anggaran dengan cara membandingkan laporan perkembangan realisasi belanja dengan rencana pembiayaan yang ditetapkan sebelumnya;
  20. Melaksanakan verifikasi terhadap berkas/dokumen pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan kegiatan guna menghindari kesalahan serta memberikan koreksi penyempurnaan;
  21. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan kecamatan serta jenis pelaporan keuangan lainnya;
  22. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  23. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  24. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  25. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  26. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang administrasi umum, ketatalaksanaan, kehumasan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan, pengelolaan barang, kepegawaian, fasilitasi kegiatan analisis jabatan dan budaya kerja.

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  7. Melaksanakan layanan kegiatan surat menyurat, perlengkapan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, serta pengelolaan aset tetap dan aset tidak tetap;
  8. Memfasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, budaya kerja, survey kepuasan masyarakat, standar pelayanan serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  9. Merencanakan, memproses dan melaporkan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Kecamatan serta mengusulkan penghapusan aset tetap, aset tidak berwujud dan barang persediaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  10. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Daerah dalam rangka pengadaan barang dan jasa kecamatan dan kelurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  11. Melaksanakan penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan aset semesteran dan tahunan untuk tertib administrasi serta melakukan pengawasan, pengendalian, pemeliharaan aset tetap dan aset tidak tetap agar dapat digunakan optimal;
  12. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penatausahaan administrasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sesuai peraturan perundang-undangan;
  13. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan bidang kepegawaian secara rutin dan berkala serta memelihara file/dokumen kepegawaian seluruh pegawai Kecamatan guna terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
  14. Menyiapkan bahan dan memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pemberhentian/pensiun, pembuatan kartu suami/isteri, tabungan asuransi pensiun (taspen), pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan (diklat)/bimbingan teknis (bimtek), dan urusan kepegawaian lainnya;
  15. Melaksanakan urusan rumah tangga serta menyiapkan sarana, akomodasi, dan protokoler dalam kegiatan rapat-rapat maupun penerimaan kunjungan tamu Kecamatan;
  16. Mengoordinasikan kegiatan pengamanan kantor, kebersihan, dan pertamanan agar tercipta lingkungan kantor yang tertib, bersih, aman dan nyaman;
  17. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  18. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  19. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  20. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  21. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  22. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

  • Sekretaris Camat mempunyai tugas membantu Camat dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan, kepegawaian, pengumpulan data, pelaporan, bahan perumusan rencana program, keuangan serta pemberian pelayanan teknis dan administrasi kepada Camat dan semua unsur di lingkungan Kecamatan.

Sekretariat Kecamatan mempunyai rincian tugas :

1. Mengelola administrasi keuangan dan rumah tangga Kecamatan, yang meliputi :

a) membuat buku inventaris kantor;

b) membuat kartu inventaris ruangan;

c) membuat buku kas pembantu belanja pemeliharaan;

d) membuat buku kas pembantu belanja barang;

e) membuat buku pembantu lainnya.

2. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian Kecamatan dan pembinaan administrasi kepegawaian Kelurahan, yang meliputi :

a) mengisi buku induk pegawai;

b) membuat daftar nominatif pegawai;

c) mengisi buku penjagaan kenaikan gaji berkala;

d) mengisi buku penjagaan kenaikan pangkat;

e) menyiapkan berkas usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pengenaan hukuman disiplin pegawai, cuti serta

kesejahteraan pegawai sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;

f) mengisi buku penjagaan pensiun;

g) mengisi buku cuti;

h) membuat absensi harian pegawai;

i) mendata kelengkapan kepegawaian (Karpeg, Karis/Karsu, dsb);

j) menyiapkan berkas usulan pendidikan formal, diklat struktural dan diklat teknis/fungsional;

k) mengisi buku catatan khusus tentang Lurah dan Sekretaris Kelurahan;

l) mengisi buku prestasi Kelurahan.

3. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengisian daftar hadir pegawai Kecamatan, selanjutnya dilaporkan kepada Camat;

4. Mengontrol penyelenggaraan administrasi umum dan urusan rumah tangga;

5. Membantu Camat dalam melaksanakan pemeliharaan dan inventarisasi barang Kecamatan serta pembinaan terhadap aset-aset

Kelurahan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;

6. Membantu Camat dalam melaksanakan pembinaan aspek perencanaan, pengelolaan administrasi Kepegawaian dan pelaksanaan tata naskah dinas pada Kelurahan;

7. Membantu Camat dalam melaksanakan pemantauan dan pengendalian program kerja Kelurahan;

8. Membantu Camat dalam mengkoordinasikan kegiatan Kepala Seksi, UPTD dan Kelurahan dalam pelaksanaan tugasnya;

9. Membantu Camat dalam memantau pengendalian DHKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Buku I, II, III, serta Buku IV dan V;

10. Membantu Camat dalam mengendalikan unsur-unsur pelayanan perizinan di Kecamatan dalam memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;

11. Membantu Camat dalam mengendalikan pendistribusian berkas yang telah diterima Petugas Informasi dan Pelayanan;

12. Membantu Camat dalam mengkoordinir laporan perizinan dan non perizinan yang dapat dan/atau tidak dapat diproses sesuai hasil rapat pembahasan teknis dari Seksi terkait;

13. Membantu Camat dalam mengendalikan pencapaian target perizinan sesuai kewenangan yang dilimpahkan;

14. Membantu Camat dalam mengendalikan pelaksanaan penertiban dan pembongkaran Reklame Layar;

15. Membantu Camat dalam mengendalikan pengawasan dan pengendalian atas perizinan dan/atau non perizinan yang telah

dikeluarkan Kecamatan;

16. Mewakili Camat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari apabila Camat sedang dinas luar atau berhalangan atau atas petunjuk pimpinan;

17. Mengkoordinir pengumpulan data pejabat yang wajib mengisi LHKPN di lingkungan Kecamatan;

18. Mengoreksi dan memaraf hasil penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan Stuktural;

19. Menyiapkan bahan rapat Camat dan keperluan ruang rapat yang dilaksanakan oleh Kecamatan;

20. Mengkoordinasikan pengisian data monografi Kecamatan dan Kelurahan;

21. Melakukan pengelolaan arsip statis dan dinamis di Kecamatan;

22. Melakukan pendataan, sosialisasi, koordinasi dan monitoring dalam rangka pembinaan teknis perpustakaan di Kecamatan;

23. Meneliti dan memaraf setiap naskah dinas yang akan disampaikan kepada pimpinan baik untuk ditandatangani atau sebagai bahan laporan, masukan atau permintaan petunjuk, kecuali naskah yang bersifat rahasia dan/atau pada saat yang tidak memungkinkan serta mendesak ditindaklanjuti;

24. Meneliti dan memaraf setiap konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya yang disampaikan oleh Seksi terkait;

25. Melaksanakan tugas selaku PPK kegiatan Kecamatan, yang meliputi :

a) meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK;

b) meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan

sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;

c) melakukan verifikasi SPP;

d) Menyiapkan SPM;

e) melakukan verifikasi harian atas penerimaan;

f) melaksanakan akuntansi Kecamatan;

g) Menyiapkan laporan keuangan Kecamatan.

26. Memfasilitasi pengaduan masyarakat atas pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai kewenangan yang dilimpahkan;

27. Mengkoordinasikan upaya pemecahan masalah Kecamatan dan pengaduan/keluhan masyarakat;

28. Merumuskan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan data-data pelayanan perizinan dan non perizinan yang ada di Kecamatan;

29. Menyiapkan dan menyusun konsep pengajuan calon bendahara.

Camat mempunyai Tugas Pokok membantu Wali Kota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan dalam urusan Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain dan Kelurahan.

Camat mempunyai rincian tugas :

1. Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Kecamatan;

2. Menetapkan visi dan misi Kecamatan untuk mendukung visi dan misi Daerah serta kebijakan Wali Kota;

3. Menetapkan rencana strategis Kecamatan untuk mendukung Visi dan Misi Daerah dan kebijakan Wali Kota;

4. Merumuskan serta menetapkan kebijakan/petunjuk teknis dan/atau menyampaikan bahan penetapan oleh Wali Kota;

5. Merumuskan dan menetapkan pedoman kerja Kecamatan;

6. Melaksanakan pemantauan, pembinaan dan pengendalian program kerja Kelurahan;

7. Menetapkan mekanisme dan prosedur pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan mengacu kepada peraturan yang berlaku;

8. Mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan kegiatan Kecamatan terhadap seluruh instansi dan warga masyarakat;

9. Menetapkan usulan rencana anggaran pembangunan berdasarkan skala prioritas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan Kecamatan sebagaimana ketentuan RKA dan DPA;

10. Menetapkan kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Kecamatan sebagaimana ketentuan yang berlaku;

11. Memparaf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai ketentuan tata naskah dinas dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas baik internal maupun eksternal;

12. Menyampaikan data pejabat yang wajib mengisi LHKPN di lingkungan Kecamatan kepada SKPD terkait/Kormonev;

13. Menandatangani dan/atau menyampaikan hasil penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan Stuktural kepada SKPD terkait;

14. Melaksanakan tugas selaku Pengguna Anggaran yang antara lain terdiri dari :

a) Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan;

b) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;

c) Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

d) Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;

e) Menandatangani SPM;

f) Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab Kecamatan;

g) Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Kecamatan;

h) Mengawasi pelaksanaan anggaran Kecamatan;

i) Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kecamatan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan kepada PPKD.

15. Menetapkan target PAD Kecamatan berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Wali kota;

16. Membina dan mengendalikan unsur-unsur pelayanan perizinan di Kecamatan dalam memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;

17. Mengendalikan pelaksanaan rapat pembahasan teknis perizinan dan non perizinan sesuai kewenangan yang dilimpahkan;

18. Menandatangani laporan perizinan dan non perizinan yang dapat dan/atau tidak dapat diproses;

19. Mengendalikan pencapaian target perizinan sesuai kewenangan yang dilimpahkan;

20. Mengendalikan pelaksanaan penertiban dan pembongkaran terhadap Reklame Layar;

21. Mengendalikan pelaksanaan penertiban dan pembongkaran Bangunan Rumah Tinggal Tunggal Tidak Bertingkat bersama UPTD Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan;

22. Menandatangani surat pengantar penyampaian Nota Perhitungan Pajak Daerah kepada DPPKAD cq UPTD Pendataan dan Penagihan;

23. Menandatangani Nota Perhitungan Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) serta Nota Perhitungan Pajak Daerah;

24. Mengendalikan perizinan dan/atau non perizinan yang telah dikeluarkan Kecamatan;

25. Melaksanakan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kecamatan;

26. Melaksanakan kegiatan pembangunan dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat sesuai bidang tugas dan kewenangan yang diberikan;

27. Mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan ke Kecamatan;

28. Melaksanakan penyelenggaraan administrasi berupa rekomendasi dalam rangka penerbitan perizinan sesuai kewenangan yang dilimpahkan dalam bidang tugasnya;

29. Merumuskan naskah usulan pengangkatan dan/atau mutasi Lurah dalam wilayah kerjanya kepada Wali Kota;

30. Menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pejabat Lurah dalam wilayah kerjanya sesuai pedoman yang ditetapkan;

31. Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kelurahan;

32. Memberikan pembinaan administrasi pemerintahan di Kelurahan;

33. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas UPTD dan UPTB di wilayah kerjanya;

34. Mengupayakan pemberdayaan dan peningkatan pendapatan Daerah;

35. Melaksanakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta pelindungan masyarakat atas kejadian bencana maupun ancaman bencana lainnya di Kecamatan sesuai prosedur dan pedoman yang ditetapkan;

36. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pembinaan kesatuan bangsa sesuai ketentuan yang berlaku;

37. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;

38. Melaksanakan penyelenggaraan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

39. Memantau pengendalian DHKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Buku I, II, III, serta Buku IV dan V;

40. Memberikan Pelayanan Administrasi Pertanahan sebagai pelaksanaan tugas-tugas PPAT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

41. Melakukan pembinaan dan pengendalian kegiatan sosial dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat termasuk pelaksanaan program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, KB, olah raga dan kepemudaan;

42. Menyampaikan saran dan pertimbangan serta laporan atas kegiatan dan/atau kejadian yang berdampak sosial di lingkup wilayah Kecamatan kepada Wali Kota baik secara lisan atau tertulis;

43. Memberikan fasilitas pendidikan dan pelatihan penjenjangan karier bagi staf yang berpotensi;

44. Menyampaikan masukan, saran dan informasi serta langkah-langkah inovasi kepada Walikota dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan Kecamatan;

45. Menyampaikan pertimbangan teknis dan/atau administratif kepada Wali Kota terkait kebijakan-kebijakan strategis dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah di daerah yang dilimpahkan ke Kecamatan;

46. Mengidentifikasi permasalahan terkait dengan penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah yang dilimpahkan ke Camat serta memberikan alternatif pemecahan masalah;

47. Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan sebagian kewenangan yang dilimpahkan Wali Kota ke Camat sesuai kebijakan Wali Kota;

48. Mengarahkan, mendistribusikan, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas prioritas di lingkungan Camat dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai kewenangan dalam bidang tugasnya;

49. membina pengembangan karier dan kesejahteraan staf serta memberikan penghargaan dan/atau fasilitas mengikuti pendidikan dan pelatihan penjenjangan karier bagi staf/ bawahan yang berprestasi dan/atau berpotensi;

50. Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku;

51. Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;

52. Menyampaikan laporan kinerja Camat kepada Walikota sesuai pedoman yang ditetapkan;

53. Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;

54. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atau dilimpahkan atau didelegasikan oleh pimpinan menurut kapasitas dan wewenang jabatannya.

Camat dibantu oleh Sekretaris Kecamatan yang mengelola Perencanaan, Kepegawaian,Umum dan Keuangan, serta didukung oleh 5 (lima) Seksi : Seksi Pemerintahan; Seksi Pemberdayaan Masyarakat; Seksi Kesejahteraan Sosial; Seksi Ekonomi Pembangunan; Seksi Keamanan Ketertiban.