Kecamatan Jatiasih - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, dengan ini ditegaskan bahwa TIDAK ADA PENAMBAHAN Tenaga Non-ASN, yakni Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau Pegawai Harian Lepas (PHL) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dan berdasarkan Surat Edaran tersebut, Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, sehingga TIDAK ADA PEMBERHENTIAN ATAU PENGURANGAN Tenaga Non-ASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetap menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jika ada oknum yang menjanjikan perekrutan menjadi TKK atau PHL Baru di Pemerintah Kota Bekasi, maka SAYA PASTIKAN BAHWA ITU TIDAK BENAR, segera laporkan kepada kami jika ditemukan hal seperti yang dimaksud, dan akan kami tindaklanjuti," tegas Gani Muhamad, Pj. Wali Kota Bekasi.
-dh/timmedsosjta-
Sumber :
Tags :